Mengapa Pembeli memilih Kayu Balsa Wood Bersertifikat VLK
Apakah verifikasi legalitas kayu (VLK) ? Mengapa kayu balsa wood indonesia harus mempunyai sertifikasi VLK ? Untuk mendukung program Stop Ilegal Logging dan Tata Usaha Kayu yang Legal, Pembeli Luar Negeri dan Dalam Negeri lebih memilih produk yang bersertifikasi VLK. Mereka bangga bisa menjadi bagian dari program pengelolaan hutan lestari.
Apa itu SVLK ?
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK memiliki standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak. Sebelum produsen (pemegang IUI maupun PHPL) mendapatkan sertifikat VLK maka lembaga auditor yang sudah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional akan menilai sejauh mana kepatuhan produsen terhadap standar dan kriteria VLK. Apabila lolos dalam peneliaian tersebut maka produsen akan mendapat sertifikat VLK yang berlaku selama 3 tahun dan akan diaudit tiap tahun.
Semua ekspor dan penjualan dalam negeri produk kehutanan termasuk kayu balsa harus menyertakan sertifikat VLK sebagai bentuk endorsement. Tanpa sertifikat ini produsen tidak dapat melakukan ekspor produk kehutanan. Apa saja produk kehutanan yang mengharuskan endorsement dan sertifikat VLK bisa baca disini
Mengapa SVLK penting
Dasar hukum SVLK
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 sejak Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 . Itu terjadi ketika Menteri Kehutanan pada saat itu, MS Kaban, menyetujui dan mengadopsi usulan parapihak menjadi mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Dalam perjalanannya SVLK terus disempurnakan dengan revisi P.38/Menhut-II/2009menjadi Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011 dan ditambah revisi Permenhut No. P.45/Menhut-II/2012 serta Permenhut No.P.42/Menhut-II/2013 . Tuntutan tentang legalitas produk dan bahan kayu sebenarnya bukan hal baru. SVLK hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan terkait dengan peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. Dan untuk perdagangan keluar/izin ekspor produk kayu salah satunya mensyaratkan penggunaan Dokumen V-Legal (Verified Legal), seperti disyaratkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/2012 .
Siapa yang Harus Memiliki SVLK
Dalam Pasal 2 Permenhut No P38/Menhut-II/2009 VLK wajib diterapkan oleh Unit Manajemen berikut :
- Pemengang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri
- Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Rakyat
- Pemengang Izin Usaha Primer Hasil Hutan (sawmil dsb) dan Industri Lanjutan (pabrik kayu)
- Hutan Hak (Hutan yang berada pada tanah milik sendiri)
- Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)